Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia),
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Pesatnya Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi pada era saat ini dalam pemanfaatan jasa
internet juga mengundang perkembangan terjadinya kejahatan internet.
Cybercrime
merupakan perkembangan dari komputer crime. Dijelaskan bahwa konsep hukum
cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna
jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah
menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui
regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos
mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta
sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap
pelakunya.
Cyberlaw
adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh
dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya. Beberapa topik utama diantaranya
adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi,
dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi diantara ketiga definisi
tersebut mempunyai hubungan yang saling berkaitan, yaitu untuk cybercrime
merupakan perkembangan dari kejahatan komputer, cyberlaw merupakan
undang-undang penegakan hukumnya,
sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah organisasi
internasional yang mewadahi semua itu
Menurut definisi dari Cyberlaw
itu sendiri, Cyberlaw mencakup berbagai isu politik dan hukum yang berkaitan
dengan Internet dan teknologi komunikasi lainnya, termasuk kekayaan
intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi. Definisi lainnya
adalah Bidang hukum yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan internet
dan pertukaran informasi komunikasi dan atasnya, termasuk isu-isu terkait
tentang komunikasi dan informasi seperti perlindungan hak kekayaan intelektual,
kebebasan berbicara, dan akses publik terhadap informasi.
Persoalan selanjutnya adalah
apakah di kawasan Eropa dan Asia terdapat Cuberlaw yang diperuntukkan untuk
para pengguna internet seperti kita ini. Ternyata di negara berkembang seperti
eropa dan asia mempunyai UU cyberlaw yang lengkap atau telah melebihi dari kita
bangsa indonesia yang baru 2 tahun ini diberlakukan yaitu UU ITE. Meskipun
terdapat pro dan kontra terhadap pelaksanaannya.
Marilah kita sejenak melihat
UU yang ada di beberapa negara dikawasan asia dan eropa. Di Malaysia memiliki
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) dan Digital Signature Act (Akta
Tandatangan Digital) tahun 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi
dan Multimedia) tahun 1998. Singapore memiliki The Electronic Act (Akta
Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi
Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai
US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US
Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.
Lalu hikmah apa yang dapat
kita angkat dari UU yang ada di beberapa negara di kawasan Eropa dan Asia
tersebut. Yaitu Marilah kita mensyukuri terhadap UU ITE yang ada di negara kita
ini, bahwa seluruh pengguna internet di Indonesia memiliki sebuah payung hukum
yang dapat kita gunakan dalam seluruh pelaksanaannya
No comments:
Post a Comment